Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp 51 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 42 triliun. Penetapan target ini didasarkan pada regulasi yang ada dan mendukung Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029. Peningkatan target zakat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kemiskinan. Diharapkan bahwa zakat dapat memberikan dampak nyata dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan menyasar bantuan sosial secara tepat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT berbasis regulasi dan prinsip akuntabilitas untuk mengelola zakat dengan profesional dan memberikan dampak positif bagi para mustahik. Selain itu, Prof. Waryono juga menyoroti perlunya data penerima manfaat yang akurat untuk memastikan penyaluran zakat yang tepat sasaran. Dengan demikian, penentuan target zakat nasional 2025 sebesar Rp 51 triliun melalui RKAT BAZNAS memiliki tujuan yang jelas untuk memberikan dampak sosial yang signifikan.
Target Zakat Nasional Kemenag: Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
Read Also
Recommendation for You

Astra Agro Dukung Program Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya pelestarian…

Cinta Laura Jadi Bintang Tamu di CFD Rasuna Said Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengoperasikan…

Bung Karno adalah salah satu tokoh paling ikonik dalam sejarah Indonesia yang tidak pernah kehabisan…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tegas Soal Jalur Cepat Izin Tinggal WNA…








