Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp 51 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 42 triliun. Penetapan target ini didasarkan pada regulasi yang ada dan mendukung Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029. Peningkatan target zakat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kemiskinan. Diharapkan bahwa zakat dapat memberikan dampak nyata dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan menyasar bantuan sosial secara tepat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT berbasis regulasi dan prinsip akuntabilitas untuk mengelola zakat dengan profesional dan memberikan dampak positif bagi para mustahik. Selain itu, Prof. Waryono juga menyoroti perlunya data penerima manfaat yang akurat untuk memastikan penyaluran zakat yang tepat sasaran. Dengan demikian, penentuan target zakat nasional 2025 sebesar Rp 51 triliun melalui RKAT BAZNAS memiliki tujuan yang jelas untuk memberikan dampak sosial yang signifikan.
Target Zakat Nasional Kemenag: Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025

Read Also
Recommendation for You
Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal berhasil terbongkar. Bea…
Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menyarankan Gubernur Pramono Anung untuk melakukan evaluasi terhadap janji-janji…
Yance Sayuri telah dipilih sebagai salah satu pemain Timnas Indonesia untuk persiapan menjalani dua laga…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengomentari…
Industri perasuransian Indonesia berada dalam kesepakatan untuk melakukan transformasi menyeluruh guna mendukung pembangunan nasional di…
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Tol Waru arah Perak ketika truk tronton bernopol L 9157…