Polda Metro Jaya menekankan pentingnya Ormas untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa UU tersebut mengatur asas, pendirian, dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh Ormas agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD, dan norma etika masyarakat. Karyoto juga menegaskan perlunya Ormas bersifat swadaya dan sukarela dalam membantu masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Upaya Apel Siaga Anti Premanisme diharapkan dapat mengurangi tindakan individu yang menggunakan atribut Ormas untuk tindakan kriminal. Polda Metro Jaya siap untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang merugikan masyarakat.
Polda Metro Jaya Menejaskan Pentingnya Ormas Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017
Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol…

Sebuah peringatan telah diberikan kepada pemilik pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Kepolisian Jakarta Selatan telah membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar…








