Jakarta — Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan atau Ormas tidak bisa berjalan di luar koridor hukum. Penekanan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang mengingatkan bahwa keberadaan Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017.
Ormas Diminta Pegang Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi
Menurut Karyoto, aturan tersebut memuat dasar, prinsip pendirian, serta batasan yang wajib dipatuhi oleh setiap Ormas. Ia menilai, Ormas seharusnya menjadi wadah yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD, dan norma etika di tengah masyarakat, bukan justru digunakan untuk kepentingan yang menyimpang.
Ia juga menekankan bahwa Ormas semestinya bersifat swadaya dan sukarela dalam membantu masyarakat. Karena itu, keberadaan Ormas tidak boleh dipakai sebagai alat mencari keuntungan pribadi, apalagi dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Apel Siaga Anti Premanisme Jadi Sorotan
Dalam konteks penegakan ketertiban, Polda Metro Jaya melalui Apel Siaga Anti Premanisme ingin menekan aksi-aksi individu yang kerap mengatasnamakan atau memakai atribut Ormas untuk melakukan perbuatan kriminal. Pola seperti ini dinilai mencoreng fungsi Ormas yang seharusnya hadir memberi manfaat, bukan menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Polda Metro Jaya Siap Bertindak Tegas
Karyoto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, baik yang dilakukan individu maupun kelompok. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sikap ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat ingin memastikan Ormas tetap berada pada jalur yang benar dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan premanisme.
Source link












