Polda Metro Jaya menekankan pentingnya Ormas untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa UU tersebut mengatur asas, pendirian, dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh Ormas agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD, dan norma etika masyarakat. Karyoto juga menegaskan perlunya Ormas bersifat swadaya dan sukarela dalam membantu masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Upaya Apel Siaga Anti Premanisme diharapkan dapat mengurangi tindakan individu yang menggunakan atribut Ormas untuk tindakan kriminal. Polda Metro Jaya siap untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang merugikan masyarakat.
Polda Metro Jaya Menejaskan Pentingnya Ormas Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017

Read Also
Recommendation for You

Penertiban terhadap parkir liar dan “Pak Ogah” dilakukan oleh Kepolisian di sejumlah titik di Tamansari,…

Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jakarta Timur Melalui Penjualan Teh Oplosan Pihak Kepolisian berhasil mengungkap…

Berkas perkara artis Nikita Mirzani masih sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta…

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam…

Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan…