Pemerintah kota Bogor mulai merumahkan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1, mengakibatkan kecemasan bagi sebagian honorer. Langkah ini disayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN telah meminta pemda untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap honorer, bahkan menyiapkan anggaran gaji tetap untuk mereka. Sumber dana gaji honorer disarankan diambil dari pos belanja barang dan jasa.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan bahwa selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak seharusnya ada pemberhentian terhadap honorer. Pemerintah tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 yang dijadwalkan pada bulan Juni dan Oktober 2025. Jumlah peserta yang lulus PPPK tahap 1 yang mencapai lebih dari 1 juta menjadi alasan mengapa penyelesaian status honorer yang tidak lulus belum dapat dilakukan secara langsung.
Dalam konteks ini, Kepala BKN meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak merumahkan honorer yang tidak lulus PPPK Tahap 1 sebagai langkah yang lebih adil dan bijaksana.