Deportasi 15 WNA oleh Imigrasi Jaktim: Melanggar Kebijakan Imigrasi岳SebuahRisiko

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur telah mendepotasikan 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur karena melakukan pelanggaran selama bulan Januari-Mei 2025. Earias Wirawan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur menyebutkan bahwa sebanyak 18 WNA terlibat dalam kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK), namun hanya 15 WNA yang akhirnya dideportasi. Selain itu, pada tahun 2024 terdapat 52 kasus pelanggaran yang melibatkan WNA.

Upaya pengawasan terus dilakukan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di wilayah Jakarta Timur memiliki izin tinggal yang valid dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Kerjasama antara Kantor Imigrasi dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) dilakukan untuk melakukan patroli pengawasan dan mengecek administrasi WNA di wilayah tersebut.

Selain itu, Imigrasi Jakarta Timur juga bekerja sama dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah tersebut. Pada operasi Wira Waspada yang berlangsung pada bulan Mei 2025, empat WNA dari Liberia, Nigeria, dan Mesir berhasil dijaring di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung.

Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan pentingnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta. Tim Pora terdiri dari berbagai instansi seperti Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Jakarta.

Source link