Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal berhasil terbongkar. Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 53 miliar. Keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini merupakan hasil dari kerja keras petugas bea cukai yang terus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal yang mencoba menyelundupkan barang-barang tersebut. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pihak berwenang serius dalam menangani permasalahan perdagangan ilegal di Indonesia. Semua pihak diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan menegakkan hukum yang berlaku.
Bebas Cukai Batam Ungkap Upaya Peredaran Rokok Ilegal
Read Also
Recommendation for You

Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri berkomitmen untuk melindungi para atlet Indonesia dengan mengupayakan perlindungan…

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meninjau kondisi Jembatan Anak Laut di Desa Gosong Telaga…

Pada saat diamankan, penyidik menemukan percakapan bernada dendam di ponsel milik Alex. Kalimat-kalimat tersebut menunjukkan…

Menteri Agus telah diakui sebagai Transformational Leader melalui penghargaan yang diterimanya. Pemimpin tersebut dinilai telah…








