Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal berhasil terbongkar. Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 53 miliar. Keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini merupakan hasil dari kerja keras petugas bea cukai yang terus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal yang mencoba menyelundupkan barang-barang tersebut. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pihak berwenang serius dalam menangani permasalahan perdagangan ilegal di Indonesia. Semua pihak diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan menegakkan hukum yang berlaku.
Bebas Cukai Batam Ungkap Upaya Peredaran Rokok Ilegal
Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap kronologis penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di vila Casa Santisya…
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek…
Di Kabupaten Badung, Bali, terjadi aksi brutal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Berdasarkan laporan…
Belasan penyandang disabilitas berkumpul Sabtu pagi di Jalan Ibrahim Adjie, Gang Masjid, Binong Jati, Kota…
Politikus dari partai PDIP, Said Abdullah, menyerukan agar pemerintah untuk mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan…
Hari ini, Sabtu (14/6), BMKG Juanda merilis ramalan cuaca untuk kota Malang dan sekitarnya. Ramalan…