Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemerasan Tagih Utang

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku pemerasan yang menggunakan modus menagih utang di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 setelah adanya laporan aksi pemerasan yang terjadi pada bulan Maret di dua lokasi berbeda, yaitu Rempoa di Kota Tangerang Selatan dan Pondok Indah Mall di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para pelaku sering kali melakukan pemerasan dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam praktek penagihan utang mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan korban juga dirampas langsung di lokasi kejadian. Meskipun kronologi peristiwa dan inisial para pelaku belum dijelaskan dengan rinci, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan yang menyamar sebagai penagihan utang.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan ke polisi atau melalui layanan Call Center 110. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap laporan yang diterima. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam penagihan utang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link