Narapidana dengan inisial MC yang ditahan atas kasus terorisme telah resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun pada Sabtu (24/5). Hal ini menjadi perhatian publik terkait keputusan pembebasan narapidana tersebut. Keputusan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sekitar. Berbagai pandangan pun bermunculan terkait kebijakan yang diambil oleh pihak berwenang terkait pembebasan narapidana kasus terorisme ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan respon yang bijak dan menghormati proses hukum yang telah dijalani narapidana tersebut selama ini. Perhatian dan kewaspadaan tetap diperlukan dari semua pihak terkait keamanan dan ketertiban bersama, terutama dalam konteks penanganan kasus terorisme di Indonesia.
Ikrar Setia NKRI: Narapidana Terorisme Bebas dari Lapas I Madiun
Read Also
Recommendation for You
Polisi mengungkap kronologis penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di vila Casa Santisya…
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek…
Di Kabupaten Badung, Bali, terjadi aksi brutal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Berdasarkan laporan…
Belasan penyandang disabilitas berkumpul Sabtu pagi di Jalan Ibrahim Adjie, Gang Masjid, Binong Jati, Kota…
Politikus dari partai PDIP, Said Abdullah, menyerukan agar pemerintah untuk mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan…
Hari ini, Sabtu (14/6), BMKG Juanda merilis ramalan cuaca untuk kota Malang dan sekitarnya. Ramalan…