Oknum wartawan berinisial LS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tindakan pemerasan dilakukan dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban pada tanggal 27 Mei 2025. LS ditangkap oleh Tim intelijen Kejati DKI Jakarta setelah melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan, membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp, serta membuat berita di media massa yang menuduh jaksa bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai. Sejumlah barang bukti dari LS telah disita, antara lain satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta. LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan ancaman membuka rahasia, serta tindak pidana pemerasan menurut pasal 369 KUHP. Penetapan LS sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa LS mengaku sebagai wartawan dan LSM saat melakukan pemerasan terhadap jaksa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oknum wartawan peras Jaksa Kejati DKI: Tersangka Ditahan

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan buruh lepas di kawasan…

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap…

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap…

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak…