Berita  

Pembatasan Dana BOSP untuk Non-ASN: Perubahan Kebijakan Terbaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kemendikdasmen, akan melakukan penataan ulang terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan kebijakan baru yang akan memberlakukan pembatasan dana BOSP untuk penerima yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dana BOSP dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa dana BOSP digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya penataan ulang ini, pemanfaatan dana BOSP dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di tanah air.

Source link