Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kemendikdasmen, akan melakukan penataan ulang terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan kebijakan baru yang akan memberlakukan pembatasan dana BOSP untuk penerima yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dana BOSP dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa dana BOSP digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya penataan ulang ini, pemanfaatan dana BOSP dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Pembatasan Dana BOSP untuk Non-ASN: Perubahan Kebijakan Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Famos Eco Wood adalah produsen kayu yang berbasis di Surabaya dengan komitmen tidak hanya menjual…
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen motor petualangan dengan meluncurkan dua model baru, yakni…
Seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial KG diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan…
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai industri, termasuk industri asuransi. Meskipun penggunaan…
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor mengajak untuk melancarkan jihad ekonomi guna memberikan dorongan bagi…
Pantai Indah Kapuk (PIK) terus meningkatkan upayanya untuk menjadi destinasi pariwisata unggulan di Indonesia. Dengan…