Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kemendikdasmen, akan melakukan penataan ulang terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan kebijakan baru yang akan memberlakukan pembatasan dana BOSP untuk penerima yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dana BOSP dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa dana BOSP digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya penataan ulang ini, pemanfaatan dana BOSP dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Pembatasan Dana BOSP untuk Non-ASN: Perubahan Kebijakan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…








