Bukti Ponsel Terkait Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh membawa barang bukti telepon seluler (ponsel) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, barang bukti yang dibawa berupa ponsel dan berbagai barang bukti lainnya. Saat ini, berkas perkara sudah lengkap dalam tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Vadel telah siap memberikan keterangan lebih lanjut dalam persidangan mendatang. Keluarga Vadel juga turut mendukung agar kasus Vadel segera diproses menuju persidangan untuk memastikan hak-hak hukumnya. Vadel telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas tuduhan tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2). Pelanggaran yang dilakukan oleh Vadel dapat mengakibatkan hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Demikianlah perkembangan terkait kasus ini yang diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel.

Source link