Proses Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden di UUD 1945

Untuk menjelaskan proses pemakzulan presiden atau wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ada langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dengan jelas. Pada dasarnya, pemakzulan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui prosedur hukum yang ketat untuk memastikan keabsahan dari pemberhentian tersebut. Presiden atau wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan konstitusi. Langkah-langkahnya dimulai dengan usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Proses ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika terbukti adanya pelanggaran yang serius. Dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR, proses pemakzulan menjadi terstruktur dan terkontrol, menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan secara sembarangan dalam hukum dan konstitusi Indonesia untuk menjaga stabilitas negara.

Source link