Penyelidikan Ijazah Palsu: Polisi Didesak Naikkan Status

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya menaikkan status kasus ini agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, klarifikasi terkait tuduhan tersebut seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, meminta penjelasan terkait efisiensi pemeriksaan yang dilakukan.

Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang mencuat. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, menjelaskan bahwa mereka melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan kepada Jokowi. Dalam kasus ini, para advokat dari Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Segera meningkatkan status kasus menjadi penyidikan, demikian tuntutan Peradi Bersatu kepada Polda Metro Jaya. Dorongan ini berasal dari keinginan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Solmet juga turut terlibat dalam memperjuangkan kejelasan terkait tuduhan ijazah palsu yang mengemuka. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan kasus ini dengan bijaksana dan tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link