Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan pembatalan izin tersebut di luar Pulau Gag.
Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang dimulai pada 5 Juni. Bahlil dan timnya menyelidiki langsung kondisi di Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang memiliki izin, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai.
Pencabutan izin dilakukan setelah berkonsultasi dengan otoritas setempat, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian masalah secara kooperatif. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi dalam tata kelola pertambangan, dengan tujuan memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen dalam pengelolaan kawasan hutan, yang melibatkan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah ini menunjukkan perhatian serius dari pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan, dengan Presiden Prabowo memprioritaskan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Itulah komitmen nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Indonesia.
