Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar. Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Pencabutan IUP ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link