Deportasi WNA Yaman Tersangkut Kasus Narkoba: Imigrasi Jaksel

Jakarta Selatan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi mendeportasi seorang warga negara asing asal Yaman berinisial FSA yang terseret perkara narkoba. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/6), setelah rangkaian proses hukum dan keimigrasian yang panjang.

Kasus Bermula dari Bali

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali dan sempat ditahan oleh kepolisian setempat. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan, namun yang bersangkutan tidak hadir pada sidang kedua sehingga majelis menjatuhkan vonis secara in absentia.

Meski sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, posisi FSA pada akhirnya berpindah ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Dari sana, proses pembinaan dijalani hingga FSA dinilai berkelakuan baik dan memperoleh pembebasan bersyarat.

Dari Pembebasan Bersyarat ke Proses Deportasi

Setelah keluar dari pembinaan, FSA diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Dalam tahap ini, petugas mendapati paspor yang bersangkutan sudah kedaluwarsa dan izin tinggalnya di Indonesia juga tidak lagi berlaku.

Bugie menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Keimigrasian, orang asing yang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan tidak lagi diwajibkan memiliki izin tinggal, termasuk ketika dokumen tersebut telah habis masa berlakunya. Untuk kebutuhan pemulangan, Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Masuk Daftar Penangkalan

Seiring dengan deportasi tersebut, FSA kini juga tercatat dalam daftar penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Status itu membuatnya tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.

Langkah deportasi ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum oleh orang asing tetap ditangani melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari proses pidana, pembinaan, hingga tindakan administratif keimigrasian. Dalam kasus FSA, seluruh tahapan tersebut akhirnya bermuara pada pemulangan paksa ke negara asalnya.

Source link