Paspampres: Sejarah dan Peran Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pada setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden, kita pasti melihat sosok-sosok anggota Pasukan Pengamanan Presiden yang berdiri tegak dan siap siaga di sekeliling kepala negara. Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, adalah satuan elit di bawah TNI yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara penting. Namun, tugas mereka tidak hanya sebatas pengamanan fisik semata. Mereka juga menjalankan fungsi strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan.

Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Marinir, hingga Paskhas. Mereka diharuskan memberikan perlindungan fisik langsung kepada kepala negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, hingga mantan Presiden dan tamu negara setingkat kepala negara lainnya. Sejarah terbentuknya Paspampres ternyata berawal dari momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka.

Pada masa awal kemerdekaan, kondisi keamanan nasional sangat genting, terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Pada tanggal tersebut, Sekretaris Negara Pringgodigdo memerintahkan operasi penyelamatan pimpinan nasional, yang melibatkan kerja sama antara TNI dan Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan itulah yang menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres. Pada 16 Februari 1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres melalui Surat Keputusan Panglima ABRI.

Dengan sejarah perjuangan dan pengabdian yang begitu kokoh, Paspampres tetap menjaga keselamatan dan keamanan kepala negara Indonesia hingga saat ini. Sebuah dedikasi yang patut diapresiasi dalam memastikan stabilitas dan wibawa negara tetap terjaga.

Source link