Polisi Menangkap Tiga Pemuda dalam Tawuran di Kwitang

Tiga pemuda diamankan polisi di kawasan Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, setelah diduga hendak terlibat tawuran. Dalam penindakan itu, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam yang dibawa para pelaku, mulai dari celurit, cocor bebek, busur, panah, tombak, hingga stik golf.

Diamankan Saat Gerombolan Mencurigakan Melintas

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan para pemuda itu ditangkap setelah petugas melihat gerombolan yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, mereka kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Bahkan, ada di antara mereka yang sempat mencoba membuang barang bukti sebelum berhasil diamankan petugas.

Polisi Soroti Ancaman Kekerasan Jalanan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan mencegah anak muda terseret ke perilaku negatif. Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, ketika potensi keterlibatan dalam aksi jalanan cenderung meningkat.

Terancam Pasal Senjata Tajam

Ketiga pemuda kini diserahkan kepada penyidik dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Polisi berharap penindakan ini bisa memberi efek jera sekaligus menekan aksi kekerasan jalanan yang kerap meresahkan warga.

Source link