Berita  

Sahroni DPR Dukung Penyadapan Kejagung: Pentingnya Mengikuti SOP

Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi nasional memicu sorotan dari DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah itu memang bisa memperkuat penegakan hukum, tetapi tidak boleh membuat negara melampaui batas dalam mengakses ruang privat warga. Menurut dia, urusan hukum dan perlindungan hak konstitusional harus berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.

Penegakan hukum tak boleh abaikan hak privat

Puan menegaskan bahwa penegakan hukum adalah kebutuhan, tetapi Kejaksaan tetap wajib memperhatikan perlindungan data pribadi. Baginya, hak atas privasi merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijaga serius, terlebih ketika teknologi mulai masuk lebih dalam ke kerja-kerja aparat penegak hukum.

Politikus PDIP itu juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya bisa tumbuh jika negara bertindak sesuai koridor hukum. Dalam pandangannya, ketegasan aparat tidak cukup berdiri sendiri tanpa kepastian bahwa prosedur tetap dijalankan dengan benar.

DPR akan ikut mengawal integrasi teknologi

Puan menyatakan DPR akan mengawasi setiap integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar tetap selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. Ia menilai kolaborasi antara negara dan pelaku industri perlu dibaca dari banyak sisi, mulai dari akuntabilitas, transparansi, hingga perlindungan hak sipil.

Ia juga menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya menjadi alat bantu bagi demokrasi, bukan justru membuka ruang pengawasan yang melampaui kebutuhan hukum. Karena itu, kerja sama semacam ini menurutnya harus ditempatkan dalam kerangka yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan warga

Di akhir pernyataannya, Puan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum yang kuat tetap harus dibarengi penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Dengan begitu, negara tidak hanya tampil tegas, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penindakan dan perlindungan hak konstitusional.

Source link