Tragedi Anak Bunuh Ayah-Nenek: Kasus Dibina 2 Tahun di Sentra Handayani

Kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), berakhir dengan putusan pembinaan di Sentra Handayani selama dua tahun. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah hakim menyatakan anak tersebut terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Diputus dibina, bukan dipenjara

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menjelaskan bahwa MAS dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun. Masa itu dikurangi dengan waktu penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani sebelumnya. Dengan putusan ini, anak tersebut tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan menjalani pembinaan di Sentra Handayani.

Dalam amar putusan, hakim juga mewajibkan MAS menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Hasil pemantauan itu harus dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan. Selain itu, barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara akan dirampas untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum keberatan, tapi hormati putusan

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil persidangan tersebut. Menurut Maruf, hakim dinilai belum mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami MAS secara memadai.

Perkara ini sebelumnya disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan polisi, MAS disebut mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggunya sebelum peristiwa itu terjadi. Tindakan brutal di rumah mereka di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat menyita perhatian publik karena korban adalah anggota keluarga inti sendiri.

Perhatian pada kesehatan mental remaja

Kasus ini kembali membuka sorotan pada penanganan kesehatan mental anak dan remaja, terutama ketika gejala gangguan psikologis muncul namun tidak tertangani secara memadai. Putusan pembinaan selama dua tahun menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai situasi yang menuntut pemulihan dan pengawasan jangka panjang.

Dengan kewajiban terapi kejiwaan dan pemantauan berkala, proses pembinaan MAS kini masuk ke tahap lanjutan yang akan menentukan bagaimana kondisi psikologisnya dipantau selama menjalani masa rehabilitasi sosial.

Source link