DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa

PANGANDARAN — DPRD Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tidak lagi menunda pelunasan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang yang disebut mencapai Rp 92 miliar sejak 2018 itu dinilai harus segera ditangani secara bertahap, dengan skema pembayaran per semester agar beban keuangan daerah tetap terkendali.

DPRD Soroti Tunggakan yang Menumpuk Sejak 2018

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa pembayaran utang daerah tidak boleh hanya berfokus pada kewajiban kepada pihak ketiga. Menurut dia, kewajiban kepada desa melalui DBH dan juga tunggakan pembayaran kepada pegawai yang belum terselesaikan harus masuk dalam prioritas utama pengelolaan anggaran.

Ia menilai, jika pelunasan DBH dilakukan secara konsisten, desa akan memiliki ruang yang lebih jelas untuk menjalankan program pembangunan. Kepastian dana ini juga dinilai penting agar desa tidak terus menunggu pencairan yang berlarut-larut.

Dampak Langsung ke Program Desa

Bagi desa, keterlambatan DBH bukan sekadar urusan administrasi. Dana tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan warga. Karena itu, DPRD menilai pembayaran yang terjadwal akan membantu desa menyusun langkah kerja dengan lebih pasti dan efektif.

Asep juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara rencana pembangunan desa dan Pemkab Pangandaran. Dengan sinkronisasi yang baik, program pembangunan di tingkat desa diharapkan tidak tersendat hanya karena persoalan keuangan yang belum tuntas.

Desakan Agar Pengelolaan Keuangan Lebih Tertib

Menurut DPRD, penyelesaian utang DBH menjadi salah satu ukuran penting tertibnya pengelolaan keuangan daerah. Jika kewajiban kepada desa bisa dibayar secara bertahap dan terukur, maka kepercayaan terhadap pemerintah daerah juga ikut terjaga. Di sisi lain, desa dapat kembali fokus pada pembangunan yang manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat.

Source link