Strategi Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Keuangan DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini diberikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Salah satunya adalah dorongan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga diperlukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, termasuk review kelebihan belanja pegawai dengan audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.

Pemkab juga harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Diberikan batas waktu 60 hari kepada Pemkab Pangandaran untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link

Exit mobile version