Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terus menyita perhatian publik. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap, ada 10 korban yang semuanya perempuan dan masih di bawah umur. Usia mereka disebut berada di rentang 9 hingga 12 tahun.
Korban Sudah Visum dan Didampingi Psikolog
Kepolisian memastikan para korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Selain itu, mereka juga mendapat pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental setelah mengalami peristiwa tersebut. Pendampingan diberikan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
AF sendiri telah ditangkap polisi. Dari keterangan yang disampaikan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajar hadas, sebelum kemudian melakukan pencabulan terhadap anak-anak di wilayah tersebut. Kasus ini memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kasus Viral, Publik Soroti Pengawasan Anak
Perkara ini menjadi viral di media sosial dan langsung menarik sorotan publik. Banyak pihak menyoroti bagaimana seorang yang dipercaya mengajar justru diduga memanfaatkan posisi itu untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak. Situasi ini memperkuat desakan agar pengawasan terhadap lingkungan belajar dan ruang interaksi anak diperketat.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap AF dan para saksi masih terus berjalan untuk mengurai rangkaian kejadian dan memastikan seluruh fakta terungkap. Polisi berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan sekaligus perlindungan lebih lanjut bagi para korban yang masih sangat rentan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Keluarga, lingkungan sekitar, dan lembaga pendidikan perlu lebih peka terhadap tanda-tanda ancaman agar kejadian serupa tidak kembali berulang di kemudian hari. Source link












