Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu. Ketua DPR RI Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa keputusan MK akan mempengaruhi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun. Dia juga menyoroti adanya pertanyaan tentang kewenangan MK yang dianggap bisa menimbulkan dampak inkonstitusional dan kerawanan politik.
Ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, yang membuat PKB berkomitmen untuk mendengarkan masukan penting dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu selanjutnya di parlemen. Penyikapan yang tepat terhadap situasi ini dianggap sangat penting untuk menghindari kerawanan politik yang dapat timbul dari masa transisi akibat pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usulkan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
