Pengadilan Negeri Jaksel Tunda Sidang Kasus Judol Komdigi 16 Juli

Sidang Kasus Judol Komdigi di PN Jaksel Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan pada Rabu, 16 Juli, ketika sidang perkara situs judi daring yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus ditunda. Agenda utama hari itu adalah pembacaan tuntutan, namun rencana tersebut batal terlaksana karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan isi tuntutan di hadapan majelis hakim.

Hakim Minta Terdakwa Kembali ke Tahanan

Hakim PN Jakarta Selatan, Parulian Manik, menyampaikan penundaan sidang setelah memastikan kesiapan JPU belum terpenuhi. Dengan begitu, sidang yang semula diharapkan masuk ke tahap penting itu harus ditutup lebih awal. Para terdakwa kemudian diminta kembali ke tahanan setelah persidangan berakhir.

Penundaan ini membuat proses hukum perkara judol Komdigi kembali bergeser dari jadwal semula. Sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu berikutnya, dengan harapan jaksa sudah siap membawa berkas tuntutan masing-masing terdakwa ke ruang sidang.

Sejumlah Klaster Terdakwa Ikut Disidang

Sidang di PN Jakarta Selatan pada hari itu tidak hanya menyangkut satu perkara, melainkan mencakup beberapa klaster terdakwa. Di antaranya adalah klaster mantan pegawai Komdigi seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, serta beberapa nama lain yang turut menjalani proses persidangan.

Selain itu, ada pula sidang dari klaster agen situs judol yang melibatkan Muchlis, Deny Maryono, dan terdakwa lainnya. Di ruang sidang yang sama, perkara juga menyentuh klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Komdigi, dengan Darmawati sebagai salah satu terdakwa.

Jerat Pasal Berlapis Menanti Para Terdakwa

Para terdakwa dalam perkara ini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Untuk klaster koordinator, penerapan pasal akan berkaitan dengan ketentuan mengenai perjudian dan penyertaan tindak pidana. Sementara itu, klaster TPPU akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan peran oleh oknum di lingkungan Komdigi dalam jaringan situs judi daring. Dengan sidang tuntutan yang tertunda, publik kini menunggu langkah jaksa pada persidangan berikutnya untuk melihat sejauh mana tanggung jawab hukum para terdakwa akan ditegaskan di meja hijau.

Informasi ini disampaikan oleh Pewarta Luthfia Miranda Putri yang diedit oleh Edy Sujatmiko. Copyright © ANTARA 2025.

Source link