Perdebatan soal posisi advokat dalam sistem peradilan pidana akhirnya menemukan titik terang. Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyambut baik sikap Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang dinilai merespons aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam rapat pembahasan pada Kamis (10/7), kedua pihak disebut menyepakati dua hal penting yang selama ini menjadi perhatian para advokat. Pertama, pengakuan atas hak imunitas advokat sebagai perlindungan saat menjalankan profesi. Kedua, hak advokat untuk menyampaikan keberatan bila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka, dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
PERADI SAI Nilai Ini Langkah Maju
Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang, menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut dia, perlindungan terhadap advokat bukan sekadar kepentingan profesi, melainkan bagian dari upaya membangun proses hukum yang lebih adil, akuntabel, dan seimbang.
Juniver menegaskan bahwa imunitas advokat tidak bisa dimaknai sebagai kekebalan tanpa batas. Yang dimaksud adalah jaminan hukum agar advokat dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan, tanpa rasa takut, dan tanpa ancaman kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam rangka pembelaan hukum.
Keberatan Advokat Harus Tercatat Resmi
Selain soal imunitas, PERADI SAI juga menyoroti pentingnya hak advokat untuk menyampaikan keberatan selama proses pemeriksaan. Bagi Juniver, mekanisme ini menjadi kontrol hukum yang penting agar proses penyidikan tidak berjalan sewenang-wenang.
Ia menilai, ketika keberatan advokat didokumentasikan dalam berita acara pemeriksaan, maka ada jejak resmi yang bisa menjadi pengingat bahwa proses hukum harus tetap berada dalam koridor yang benar. Dalam pandangan PERADI SAI, hal ini juga berfungsi sebagai bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Perlindungan Profesi Bukan Sekadar Simbol
Dengan adanya respons positif dari Komisi III DPR RI dan Pemerintah, PERADI SAI menilai perjuangan komunitas advokat mulai membuahkan hasil. Namun, organisasi ini menegaskan bahwa penguatan posisi advokat dalam RKUHAP tetap harus dijaga agar tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan benar-benar hadir dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Source link












