Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan sepanjang 2024. Angkanya menembus 10.217 permohonan, naik cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di 7.600 pemohon. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana kian besar, sekaligus menandakan semakin banyak warga yang mencari akses aman melalui lembaga tersebut.
Permohonan Datang dari Berbagai Jalur
Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S Wibowo, menjelaskan bahwa permohonan yang masuk tidak hanya datang dari satu sumber, melainkan tersebar dari berbagai provinsi di Indonesia. Menurut dia, kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan perlindungan saksi dan korban bukan lagi kasus yang terpusat di wilayah tertentu, melainkan menjadi kebutuhan yang muncul luas di tengah masyarakat.
Permohonan paling banyak diajukan melalui kuasa hukum, yang umumnya mewakili saksi maupun korban tindak pidana. Selain itu, ada pula permohonan yang datang dari rekomendasi kepolisian, pengajuan langsung dari korban dan saksi, keluarga korban, hingga instansi pemerintah.
Peran Instansi Pemerintah Ikut Menguat
Antonius menyebut permohonan dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga tergolong signifikan. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan saksi dan korban semakin dipandang sebagai bagian penting dalam penanganan perkara pidana, bukan sekadar pelengkap proses hukum.
Naiknya jumlah permohonan pada 2024 pun memberi gambaran lain: kasus tindak pidana yang dihadapi masyarakat semakin kompleks, sehingga kebutuhan akan perlindungan, pendampingan, dan rasa aman ikut meningkat. Dalam situasi seperti ini, LPSK menjadi salah satu pintu yang paling banyak dicari untuk memastikan saksi dan korban dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan berlebih.
Source link












