WNA Investasi Bodong Terancam Deportasi dan Dicekal 10 Tahun

JAKARTA — Warga negara asing (WNA) yang nekat terlibat dalam investasi bodong di Indonesia kini menghadapi ancaman serius. Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menegaskan, pelanggaran semacam itu bukan hanya berujung pada deportasi, tetapi juga pencekalan masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun.

Sanksi tegas untuk pelanggaran keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut sanksi tersebut diberlakukan karena para pelanggar telah melanggar aturan administrasi keimigrasian. Jika dalam praktiknya juga ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, WNA yang terlibat dalam investasi bodong di Indonesia bisa dijatuhi hukuman pidana, kemudian dideportasi, dan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia selama satu dekade. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang lebih ketat terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun aktivitas investasi.

Operasi Wira Waspada jaring 170 WNA

Untuk mengawasi potensi pelanggaran, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam operasi Wira Waspada. Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Selatan yang menjadi salah satu titik pengawasan.

Dalam operasi yang berlangsung pada 14–16 Mei 2025 itu, petugas mengamankan 170 WNA dari 27 negara. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah orang asing kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, memberi keterangan yang tidak benar, menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, hingga melampaui izin tinggal yang diberikan.

Pengawasan diperketat

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA masih perlu dilakukan secara konsisten. Imigrasi menilai kerja sama antarlembaga menjadi kunci untuk menekan kasus investasi bodong sekaligus mencegah munculnya pelanggaran hukum lain yang melibatkan orang asing di Indonesia.

Dengan penindakan yang lebih tegas, aparat berharap ruang gerak pelaku penyalahgunaan izin tinggal dan skema investasi palsu bisa semakin dipersempit, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh praktik yang merugikan dan menyesatkan.

Source link