Polisi Ciracas Tangkap Pasutri Tersangka Penganiayaan Anak Dua Tahun di Rumah Kontrakan
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua orang yang diduga menganiaya seorang bocah laki-laki berusia sekitar dua tahun di sebuah rumah kontrakan. Peristiwa itu terungkap setelah video kekerasan terhadap korban beredar di Instagram dan memicu perhatian publik.
Kronologi Kasus yang Viral di Media Sosial
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Keduanya ditangkap pada 1 Juli dan kini telah ditahan. Masa penahanan mereka disebut berlaku hingga 12 Juli.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang Juni hingga 1 Juli 2025. Korban berinisial ARF saat itu dititipkan ibunya kepada pasangan tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban melihat lebam di wajah anaknya saat melakukan panggilan video.
Merasa ada yang tidak beres, ibu korban kemudian meminta temannya untuk merekam kondisi anak tersebut. Rekaman itulah yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan berupa mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai.
Penyelidikan Polisi dan Keterangan Saksi
Setelah video itu viral, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemui korban bersama ibunya di daerah Puncak, Bogor. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat.
Hasil pemeriksaan awal membuat polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Sorotan Publik atas Kekerasan terhadap Anak
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terungkap lewat media sosial. Dalam perkara seperti ini, peran lingkungan sekitar, keluarga, dan aparat menjadi penting agar dugaan penganiayaan tidak berlarut-larut dan korban segera mendapat perlindungan.
Source link












