Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali menertibkan warga negara asing yang melanggar aturan tinggal di Indonesia. Melalui Operasi Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan delapan WNA asal Nigeria yang diduga melewati batas izin tinggal atau overstay. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jakarta Utara tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan lewat penindakan di lapangan.
Delapan WNA Nigeria Ditahan untuk Pemeriksaan
Kedelapan WNA Nigeria tersebut masing-masing berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruhnya menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum diproses ke tahap berikutnya, yakni deportasi dan penangkalan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya imigrasi untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus overstay, pelanggaran administratif dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemulangan paksa dari wilayah Indonesia.
Operasi 15-16 Juli 2025 Sasar Kelapa Gading dan Penjaringan
Operasi Wirawaspada digelar pada 15-16 Juli 2025 sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang dianggap melanggar aturan. Kegiatan ini dilakukan mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dalam operasi terbaru tersebut, petugas memeriksa 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari jumlah itu, delapan orang terindikasi melanggar aturan keimigrasian dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan untuk Cegah Gangguan Ketertiban
Selain menindak pelanggaran, Operasi Wirawaspada juga diarahkan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan meminimalkan potensi tindak kriminal yang melibatkan WNA nakal. Imigrasi Jakarta Utara menempatkan operasi semacam ini sebagai bagian dari pengamanan wilayah sekaligus penguatan kepatuhan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Dengan penindakan terhadap delapan WNA Nigeria tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari detensi hingga rencana deportasi dan penangkalan.
Source link












