Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mempertimbangkan secara bijaksana keputusan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons yang cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menilai bahwa langkah ini menunjukkan kemampuan Prabowo dalam membaca sinyal kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo disambut dengan baik sebagai usaha untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah-langkah ini dapat memperkuat kerukunan di tengah masyarakat serta menyatukan bangsa untuk masa depan yang lebih baik.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
Read Also
Recommendation for You
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, kembali ke tanah air setelah mengikuti perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…
Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan kenegaraan ke Beijing. Tiba di Bandara Halim…
Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting dalam menangani isu-isu…
Xi Jinping dan Prabowo Bahas Arah Baru Hubungan Tiongkok-Indonesia di Beijing Pertemuan Presiden Tiongkok Xi…
Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…
