Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan
Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum Raden Alif Ardi Damawan mengatakan bahwa vonis tersebut lebih singkat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya mencapai 2 tahun 6 bulan.
Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan tersebut. Raden menjelaskan bahwa pihak JPU akan mengambil langkah hukum sesuai dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo digelar di ruang sidang 6, berbeda dengan yang tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga kini, hasil sidang vonis Ranggo belum terlihat dalam sistem informasi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban dengan janji akan mengembalikan uang tersebut beserta keuntungan sebesar 25 persen. Namun, korban menyadari dirinya menjadi korban penggelapan setelah cek yang dijanjikan sebagai jaminan tidak bisa dicairkan.
Dalam persidangan, Ranggo terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Kuasa hukum korban juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus ini.
Dengan demikian, Ranggo harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penggelapan uang yang dilakukannya pada tahun 2023. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam urusan keuangan.












