Berita  

Panggilan KPK Terhadap Eks Menteri Agama terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersempit fokus penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus dengan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan menjadi langkah penting untuk menggali keterangan langsung dari pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara.

KPK Minta Klarifikasi Langsung dari Yaqut

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran Yaqut dibutuhkan agar penyelidik memperoleh penjelasan yang utuh terkait perkara yang kini tengah diproses. Menurut KPK, keterangan dari mantan menteri agama itu dapat membantu membuka duduk perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Status Perkara Segera Naik

Budi juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini diperkirakan segera meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, KPK mulai mengarah pada penguatan bukti untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa proses penelusuran tidak lagi sekadar mencari informasi awal, melainkan mulai mengerucut pada pihak-pihak yang dianggap berkaitan.

Sorotan Publik Ikut Membesar

Di tengah kabar pemanggilan tersebut, publik juga menyoroti beredarnya informasi di media sosial mengenai pernyataan Yaqut yang disebut meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai untuk Investasi Karya Nasional (IKN). Isu itu ikut menambah perhatian terhadap perkara yang sedang ditangani KPK, meski substansi utamanya tetap berada pada dugaan korupsi kuota haji khusus. Hingga kini, KPK berharap Yaqut hadir sesuai jadwal agar proses klarifikasi bisa berjalan langsung dan tidak berlarut.

Source link