Polisi Menangkap Pencuri Burung Setelah Melarikan Diri Minggu-Lainci

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran setelah menjadi buron selama beberapa minggu. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, IPTU Budi Setiadi, mengatakan bahwa pelaku berinisial S (25) telah diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan terjadi di kediaman pelaku di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB setelah adanya laporan kehilangan dua ekor burung pada 22 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah untuk mencegah kejahatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan ini sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan.

Source link