Berita  

NasDem Bantah KPK Tangkap Abdul Aziz di Kolaka Timur

Jakarta — Kabar operasi tangkap tangan yang disebut menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, langsung memantik bantahan dari Partai NasDem. Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Sulawesi Tenggara, partai besutan Surya Paloh itu menegaskan informasi yang beredar belum tentu sama dengan fakta yang sesungguhnya.

KPK Sebut Ada OTT di Kolaka Timur

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa timnya memang melakukan operasi tangkap tangan di Kolaka Timur. Dalam keterangannya, Budi menyebut Bupati Kolaka Timur Abdul Azis turut diamankan bersama beberapa pihak lain. Namun, ia belum merinci berapa orang yang dibawa maupun barang bukti yang disita.

Budi menegaskan bahwa detail soal barang bukti dan jumlah pihak yang diamankan masih akan disampaikan kemudian. Ia juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara yang menjerat Abdul Azis, dan menyatakan keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers berikutnya.

NasDem Bantah Abdul Aziz Ditangkap KPK

Di sisi lain, NasDem membantah kabar bahwa Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK. Bantahan itu membuat situasi semakin menjadi sorotan, sebab nama Abdul Azis sudah terlanjur disebut dalam informasi awal OTT yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.

Abdul Azis dikenal sebagai politisi NasDem sekaligus mantan anggota Polri. Ia tercatat bertugas di kepolisian sejak 2004 hingga 2022, dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Latar belakang itu ikut membuat kabar OTT terhadap dirinya menarik perhatian publik, terutama karena posisinya sebagai kepala daerah aktif.

Publik Menunggu Penjelasan Lengkap

Dengan adanya pernyataan yang saling berseberangan, perhatian kini tertuju pada penjelasan resmi berikutnya dari KPK. Hingga saat ini, informasi yang tersedia masih terbatas pada pengakuan adanya OTT di Kolaka Timur dan keterangan bahwa sejumlah pihak telah diamankan. Rincian soal status Abdul Azis, barang bukti, serta konstruksi perkara masih menunggu penjelasan lanjutan dari lembaga tersebut.

Source link