Polda Metro Jaya Beberkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Dalam pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 April 2025, korban berinisial SHM (15) terlibat dalam tawaran pekerjaan sebagai pemandu karaoke melalui Facebook. Namun, tawaran tersebut menyertakan permintaan layanan seksual dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu. Orang tua SHM melaporkan ke Polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di Bar Starmoon di Jakarta Barat.

Polisi berhasil mengamankan 10 orang terkait kasus ini, dengan peran masing-masing tersangka di antaranya sebagai penampung, perantara, pemasaran, akunting, pemilik, pengantar, dan perekrut. Barang bukti yang diamankan termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, visum et repertum RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel, buku absen LC dan data pengeluaran. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan perdagangan orang, dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara hingga 15 tahun.Ini menunjukkan langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

Source link