Gugatan Pembatalan SHP oleh Warga Jakut Diterima PTUN Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan dari warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) di Pademangan, Jakarta Utara terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477. Kuasa hukum dari 42 pemilik ruko tersebut, Subali, menyatakan bahwa surat gugatan yang diajukan ke PTUN sudah dinyatakan lengkap dan sesuai. SHP yang diterbitkan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara, seharusnya jika tetap diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), berupa hak pengelolaan lahan (HPL). Pertemuan dalam sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Juliant Prajaghupa dengan anggota Dwika Hendra Kurniawan dan Gugun Surya Gumilang, dengan Nomor Perkara 236/G/2025 PTUN Jakarta. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pihak ketiga yang dipanggil namun tidak hadir, sebuah kementerian terkait SHP juga akan dipanggil kembali oleh majelis hakim. Sidang hari ini telah memasuki tahap persiapan kelengkapan berkas, sementara materi sidang hari ini telah dianggap lengkap. Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban. Salah satu warga, Wisnu, merasa senang karena gugatannya bisa melanjutkan proses selanjutnya. Melalui gugatan ini, sejumlah warga Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya berharap agar SHP Nomor 477 dapat dibatalkan oleh PTUN Jakarta, sebagai tanggapan atas janji yang tidak dipenuhi terkait sertifikat yang dijanjikan sejak tahun 1997. Ini semua merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesepakatan yang sesuai dihormati.

Source link