Kenapa 83% Korban Penipuan Melaporkan Setelah 12 Jam?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Andes Novytasary, rata-rata korban melaporkan setelah 12 jam, di mana uang sudah berpindah ke rekening lain. Setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir, dananya tidak lagi tersedia karena telah berpindah.

Jenis-jenis penipuan yang ditangani termasuk penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan melalui fake call, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu, dan love scam. Data IASC mencatat bahwa jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986. Meskipun total dana yang dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun, namun dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp344,7 miliar.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi dalam meningkatkan literasi keuangan serta memahami investasi legal dan ilegal sangat ditekankan oleh OJK. Masyarakat diingatkan untuk memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk jasa keuangan memiliki izin yang sah dan memilih produk yang masuk akal tanpa indikasi penipuan. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan bantuan pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online.

Source link