Kasus kuota tambahan haji 2024 telah naik statusnya menjadi tahap penyidikan oleh KPK. Ini menandakan bahwa penetapan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan. Tiga pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan Bos Travel dengan inisial FH.
Awal mula kasus ini berasal dari tambahan kuota haji 2024 yang diberikan oleh Raja Saudi kepada Indonesia atas permintaan Presiden Jokowi. Sebanyak 20.000 kuota diberikan dengan harapan dapat mengurangi waktu tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang mencapai lebih dari 15 tahun per orang. Namun, penyaluran kuota seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota tambahan tidak sesuai aturan, membaginya secara merata tanpa membedakan antara haji reguler dan khusus.
KPK yakin bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian yang tidak sesuai aturan ini, dengan tujuan keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat, terutama para jemaah haji reguler yang sudah menunggu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.












