Prabowo: Kekuasaan Presiden Tidak Boleh Disalahgunakan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus sebagai upaya melindungi kepentingan rakyat. Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintahan Prabowo untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha yang mencari keuntungan besar di atas kebutuhan dasar rakyat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar, dan pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gentar terhadap kesombongan dan kekayaan pelaku usaha yang bersumber dari rakyat Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga. Penimbunan barang kebutuhan pokok dapat dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Prabowo juga memastikan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup banyak orang harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar agar harus mendapat izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan beras dengan takaran dan kualitas yang tepat, serta harga yang terjangkau. Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap para pelaku usaha besar dapat mematuhi aturan dan tidak main-main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Source link