Setnov, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, telah dihukum 15 tahun penjara. Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK), ia berhasil mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan. Direktorat Jendral Pemasyarakatan telah menyetujui pengajuan pembebasan bersyarat Setya Novanto setelah melalui sidang TPP pada 10 Agustus lalu.
Rilis Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima menunjukkan bahwa pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah disetujui setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, bersama dengan 1.000 usulan program Integrasi warga binaan dari seluruh Indonesia. Tiga alasan utama yang menjadi pertimbangan adalah perilaku yang baik, partisipasi aktif dalam pembinaan, dan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 sebagai uang pengganti, dan secara substansial sudah membayar pidana uang pengganti sejumlah Rp.43.738.291.585. Sisa pembayaran sebesar Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan sesuai ketetapan dari KPK.Ini menunjukkan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat-syarat pembebasan b












