Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang terlibat dalam perampasan penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025. Peristiwa ini bermula pada Sabtu sekitar pukul 15.00 di depan Stasiun Pondok Ranji, dimana terduga pelaku, seorang pengemudi opang, melarang ojek online tersebut untuk mengambil penumpang. Terduga pelaku F bahkan mencabut kunci kontak motor ojol secara paksa, memaksa penumpang menggunakan ojek pangkalan sampai ke tujuan.
Video viral yang beredar di media sosial Instagram juga memperlihatkan pengemudi ojol dipaksa turun dari motor di Stasiun Pondok Ranji. Kejadian ini mencuat dan dibahas di media sosial, membuat polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Akibat perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perampasan penumpang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pengemudi ojek.












