Kasus kebakaran KM Dorolonda belum juga menemukan titik terang. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk memastikan apa yang memicu api muncul saat kapal penumpang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) itu tengah menjalani perawatan di galangan kapal PT Dok Koja Bahari.
Polisi Kumpulkan Keterangan dan Olah TKP
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Khrisna, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum hasil Labfor keluar. Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan dari lima saksi yang diduga mengetahui rangkaian kejadian di lokasi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan petunjuk awal. Dari rangkaian itu, aparat akan melanjutkan ke gelar perkara guna menentukan apakah penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Pelni Menanti Penjelasan dari Pihak Galangan
Dari pihak pemilik kapal, PT Pelni juga masih menunggu penjelasan resmi dari PT Dok Koja Bahari terkait insiden tersebut. Manajer Komunikasi Korporasi PT Pelni, Ditto Pappilanda, menegaskan bahwa selama kapal berada di area galangan, tanggung jawab atas kondisi kapal berada pada pihak pengelola tempat perawatan.
KM Dorolonda sendiri tengah menjalani perawatan tahunan dan seharusnya memasuki tahap uji coba melaut setelah proses itu selesai. Namun, kebakaran justru terjadi saat kapal berada di fase akhir perawatan. Hingga kini, Pelni masih menunggu hasil pemeriksaan dampak kebakaran untuk menghitung kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Kerugian Masih Dikaji
Belum adanya hasil final dari Labfor membuat rangkaian penyelidikan belum bisa ditutup. Di sisi lain, Pelni juga belum dapat memastikan besarnya kerugian sebelum ada laporan lengkap mengenai dampak kebakaran pada kapal. Dengan begitu, nasib KM Dorolonda dan langkah lanjutan setelah insiden ini masih bergantung pada dua hal: hasil forensik polisi dan penjelasan dari pihak galangan.
Source link












