Berita  

Polemik Royalti Musik: Auditi LMK dan LMKN

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyatakan perlunya pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang menjadi perdebatan di masyarakat. Menurut Chusnunia, perbaikan tata kelola tersebut sangat penting di tengah kekhawatiran para pelaku usaha akan risiko hukum terkait pemutaran musik di tempat usaha mereka. Dia juga menyoroti aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurut Chusnunia, audit terhadap LMK dan LMKn merupakan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola royalti musik secara menyeluruh.

Source link