Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyatakan perlunya pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang menjadi perdebatan di masyarakat. Menurut Chusnunia, perbaikan tata kelola tersebut sangat penting di tengah kekhawatiran para pelaku usaha akan risiko hukum terkait pemutaran musik di tempat usaha mereka. Dia juga menyoroti aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurut Chusnunia, audit terhadap LMK dan LMKn merupakan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola royalti musik secara menyeluruh.
Polemik Royalti Musik: Auditi LMK dan LMKN
Read Also
Recommendation for You

Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Ditangkap Petugas Sudinhub Jakarta Selatan Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Berhasil Ditangkap…

BMKG: Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar Indonesia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

Kecelakaan di Tol JORR Usai Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Tol…

Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan: Pria Ditemukan Tewas…

Prabowo Bangga dengan Kinerja Menteri, Sejumlah Pejabat Harus Dirawat di Rumah Sakit Presiden Prabowo Subianto…







