Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sidang ini dijadwalkan pada Rabu siang pukul 13.00 WIB, sesuai dengan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten. Pelaksanaan sidang dapat disesuaikan dengan kesiapan semua pihak terkait. Meskipun upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8) berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), merupakan terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 saat Silfester diduga menyebarkan fitnah tentang Jusuf Kalla saat berorasi. Ia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Namun, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Komisi Kejaksaan mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tindakan eksekusi terhadap Silfester Matutina sesuai dengan putusan yang ada. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa upaya PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menghentikan proses eksekusi. Berita ini disusun oleh Pewarta: Luthfia Miranda Putri, Editor: Rr. Cornea Khairany, Copyright © ANTARA 2025.












