Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam sebuah operasi di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menurut Indra, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial O yang saat ini menjadi buronan.
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi penyergapan terhadap pengedar narkoba ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.












