Polisi Amankan Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran

Tiga pemuda di Jakarta Utara ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro karena membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada. Pelaku-pelaku tersebut teridentifikasi dengan inisial RW, RA, dan FE. RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE berperan sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Dalam penggerebekan, tim berhasil menyita senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler ketiga pelaku.

Penangkapan dilakukan saat anggota Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga pemuda yang berada di sepeda motor. Setelah dihentikan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ketiga pemuda tersebut berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun dapat digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menegaskan bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam secara sembarangan dan melanggar hukum yang berlaku.

Source link