Diharapkan dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah akan memberikan perlindungan dan regulasi yang lebih baik bagi jamaah serta penyelenggara resmi. Keputusan ini menunjukkan peralihan tanggung jawab haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru, yang mengakibatkan restrukturisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menekankan perlunya penyesuaian di Kemenag karena berdirinya kementerian baru. Hal ini berarti Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan pindah ke Kementerian Haji dan Umrah, menunjukkan perubahan yang signifikan dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Peran Kementerian Haji dan Umrah dalam Diplomasi dan Layanan Jamaah
Read Also
Recommendation for You

Kelima Negara BRICS dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup Global Menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur…

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permintaan pengalihan penahanan Yaqut…

Fahrudin Berharap Indonesia Bebas dari Tindakan Kriminal di HUT ke-81 RI Pada momentum perayaan Hari…

Prabowo Subianto Pimpin Ziarah dan Renungan di TMP Kalibata Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Ziarah…








