Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Empat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, serta MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021. Menurut Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, para tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Kejagung Terus Buru Stafsus Nadiem Jurist Tan, Berkas Red Notice Interpol
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







