Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah telah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Rajo Emirsyah didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar sebagai uang ‘tutup mulut’ untuk praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Uang tersebut diperoleh dari beberapa pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Selama persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan wisata ke luar negeri, touring dengan sepeda motor, dan biaya perjalanan umrah untuk 47 orang.
Persidangan dalam kasus klaster TPPU ini melibatkan beberapa kelompok terdakwa, mulai dari koordinator seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas hingga mantan pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Selain itu, ada pula kelompok terdakwa pengelola agen situs judol seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry, William, dan Acai, serta kelompok TPPU Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Rajo Emirsyah: Terdakwa Kasus Judol Divonis 10 Tahun Penjara












