Tanda Kehormatan Presiden: Jenis & Maknanya Explained

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Sebanyak 141 penerima menerima penghargaan tersebut, termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti yang diberikan kepada para tokoh nasional. Tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden merupakan penghargaan resmi negara kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ada beragam jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan, seperti : Bintang Republik Indonesia Utama yang merupakan penghargaan tertinggi negara, Bintang Mahaputra Adipurna yang diberikan kepada individu dengan jasa besar, Bintang Jasa yang diberikan kepada individu yang berjasa dalam bidang tertentu, Bintang Kemanusiaan yang diperuntukkan bagi tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma yang diberikan kepada individu yang berkontribusi dalam pelestarian kebudayaan, dan Bintang Sakti yang merupakan tanda kehormatan di bidang militer. Semua tanda kehormatan tersebut menjadi penghargaan yang penting dalam menunjukkan kontribusi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Source link

Exit mobile version